Diduga Dua Pasutri Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi, dan Pil Koplo Di Surabaya

bnewsnasional.org

Surabaya l BnewsNasional.org - Sepasang suami istri ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl. Pagesangan IV, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan Penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis malam (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Arek Suroboyo Bergerak Bagikan 1000 Mawar, Tegaskan Demo Damai Tanpa Anarkis

"Waktu penggerebekan ditemukan beberapa jenis narkotika di tempat tinggal mereka yang siap edar,"ujar Mifta (19/09/24)

Kedua tersangka merupakan suami istri nikah Siri, yang berinisial W A S bin P umur (27 Tahun) dan D S P BINTI R P. Umur  (18 Tahun) yang ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Pagesangan IV.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 2,158 gram metamfetamin, 38 pil ekstasi berlogo "Doraemon", dan 144.000 pil koplo berlogo, "LL" ( Double LL ).

Pasangan tersebut diduga memperoleh narkotika dari pemasok berinisial A alias K, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Keduanya mengaku telah menjualnya untuk mendapatkan keuntungan selama seminggu terakhir dengan imbalan Rp800.000 serta sabu gratis.

Baca juga: Semangat Juang Surabaya | Kapolrestabes Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945

Polisi bertindak berdasarkan informasi dan melakukan penggerebekan di tempat tinggal tersangka. Narkoba ditemukan tersembunyi di dalam tempat tersebut.

Kasat menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat jumlah narkotika yang ditemukan cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda.

Para tersangka akan menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

red

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru