Medan l bnewsnasional.org - Saat Elias Baras datang ketempat bangunan rumah miliknya dijalan Pintu Air IV, Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan M. Johor terkejut melihat barang barang bangunan miliknya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan mendatangi Mako Polsekta Delitua guna membuat Laporan resmi, Selasa (4/6/2024).
Setelah menerima laporan pengaduan dengan Nomor: LP/ B/ 414/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Delta/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP. Maruli Tua Siregar SH, MH didampingi Panit Opsnal, IPDA. Syawal Sitepu SH langsung turun melakukan cek TKP.
Hanya hitungan jam, tim mendapat info tentang identitas dan keberadaan pelaku dijalan Pintu Air IV, Gang Lingga Raya, Kelurahan Kwala Bekala.
Selanjutnya tim langsung meluncur kealamat pelaku, sesampai dialamat sesuai informasi, tim langsung mengamankan tersangka Piter Sudung Sihotang (33) warga Gang Maju Raya, jalan Pintu Air IV Johor.
Hasil introgasi, Piter mengakui perbuatannya telah mencuri bersama temannya Cristoper yang belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo Surabaya
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk pelaku 480 di Gudang Botot dijalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia.
Sesampainya dilokasi, mengamankan Bastian Putra Tampubolon (25) dan Imanuel Waruwu (27) saat menimbang barang curian berupa besi sekapolding dan kabel tembaga.
Setelah di iengintrogasi, Bastian dan Imanuel mengakui menerima barang dan menimbang besi sekapolding dan kabel tembaga dari laki laki yang diduga sebagai pelaku.
Baca juga: Polsek Pace Amankan Pria Diduga ODGJ, Keluarga Lega Ahmad Rifai Ditemukan
Dan pelaku menerima hasil penjualan barang tersebut dari seorang perempuan, Mak Candara Simanjuntak yang sebagai pemilik botot tersebut dengan seharga Rp.900.000.
Red
Editor : Redaksi