Pasuruan l bnewsnasional.org - Adanya pemberitaan dari Media Online atau Dalam Jaringan (Daring) Lokal di Pasuruan, yang menyebut adanya sebuah truk bermuatan kabel Telkom dugaan hasil curian yang terlibat kecelakaan (Laka) di ruas Jalan Tol Pasuruan, ini penjelasannya.
Dalam penyampaiannya Fauzi legal dari PT. Puti Ratu Mandiri (PRM), selaku pemilik kabel Telkom yang diwanti-wanti sebagai dugaan hasil curian dimuat Truk terlibat Laka, bahwa pihaknya sudah menunjukkan keabsahan surat-surat yang dimiliki.
Baca Juga: Konflik Wartawan dan Relawan Wabup Sidoarjo Berakhir Damai, Memicu Permintaan Maaf Resmi Pemkab
"Saya Fauzi selaku legal dari PT. PRM sudah menunjukkan keabsahan dokumen atas kepemilikan kabel tersebut, seperti nota dinas kepada Polres Pasuruan," tutur Fauzi, kepada wartawan koran ini, Selasa (17/06/2025).
Fauzi menyayangkan dalam isi pemberitaan Media Online atau Dalam Jaringan (Daring) Lokal di Pasuruan, yang menyebut sebuah truk bermuatan kabel ilegal terlibat kecelakaan di ruas Jalan Tol Pasuruan.
"Dengan pemberitaan tersebut, kami sangat menyayangkan dan terkesan sepihak. Dimana hal ini merugikan citra dari PT. PRM yang disebut muatan kami tersebut illegal," kata Fauzi.
"Kami tadi sudah hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan keabsahan dokumen-dokumen yang kami kantongi," sambungnya.
Lanjut Fauzi, selama proses tersebut pihak Polres Pasuruan objektif dan profesional dalam menangani, sehingga prosesnya tidak lama dan berbelit-belit. Dan kabel yang dimuat bisa diambl, sedangkan truknya masih di Polres karena rusak berat.
Ia juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada Polres Pasuruan, khususnya Kepolisian bagian Lalu Lintas atas penanganan Laka yang dinilai cepat dan tidak berbelit-belit dalam kepengurusannya.
Baca Juga: Dugaan Penolakan Laporan di Mapolsek Semampir, ini Hasil Penjelasan Kapolsek
Fauzi tidak meragukan keabsahan dokumen yang dimilikinya. Dirinya meminta kepada rekan-rekan media mempersilahkan untuk kroscek (konfirmasi) kepada Dinas terkait agar tidak ada kesalahpahaman dan mis komunikasi, karena perijinan dan dokumen perusahaan tidak semerta merta bisa di sebarkan secara bebas.
"Jika dokumen tersebut, disebarkan tanpa melalui mekanisme yakni bersurat yang ditakutkan nantinya ada penyalahgunaan dokumen oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab," jelasnya.
"Jadi kami mohon pengertiannya, dan kami tidak menutupi namun hal mekanisme permohonan dokumen harus secara legal yakni bersurat," sambungnya.
Ditempat terpisah, Kanit Pidek Polres Pasuruan Ipda Eko mengatakan, sudah dilakukan sesuai prosedural pemeriksaan terkait keabsahan dokumen-dokumen atas kepemilikan kabel yang disebut-sebut sebagai dugaan hasil curian.
Baca Juga: Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo Diduga Intimidasi Jurnalis, Tantang Duel dan Lakukan Kekerasan Fisik
"Jadi, kami tidak bisa menahan muatan tersebut karna pihak dari PT. PRM yakni Mas Fauzi sudah menunjukkan legalitas keabsahan dokumen yang lengkap. Dan kami juga sudah menunjukkan dokumen tersebut, kepada rekan-rekan media lainnya agar tidak salah mis komunikasi," kata Ipda Eko.
Diketahui, bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi, pada hari senin pagi tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wib, di ruas Tol Pasuruan dengan truck Nopol DK -8265- PX warna ungu yang dikemudikan Jumain (39 tahun).
(Team/Red)
Editor : Redaksi