Tuban, Beritanewsnsional.com - Beredar sebuah informasi yang menyudutkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penambang ilegal di wilayah kabupaten Tuban. Narasi tersebut ditulis oleh salah satu portal online beritapatroli pada Kamis (08/02/2024).
Baca Juga: Aktivitas Galian C di Desa Pangadegan Diduga Kebal Hukum, FRJR-RI Desak Penutupan Segera
Dalam narasi itu penulis menggambarkan lemahnya penegakkan hukum terhadap para pelaku karena menduga adanya oknum aparat penegak hukum, LSM serta wartawan yang ikut bermain dalam kegiatan ilegal itu.
Sabtu (10/02/2024) menanggapi informasi tersebut Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, S.H., M.H., secara tegas menjawab bahwa hal itu tidak benar Berita itu tidak benar ucap Rianto
Sebelum menyampaikan klarifikasinya, Kasat Reskrim menghadirkan salah satu pemilik tambang yang disebut dalam narasi tersebut, selain itu didepan awak media Rianto juga menunjukkan surat ijin tambang serta dokumen-dokumen yang sah dari dinas terkait.
Ijinnya ada, bukti pembayaran pajak juga ada jadi tuduhan itu tidak benar ungkap Rianto sambil menunjukkan dokumen-dokumen kepada awak media.
Baca Juga: Mahasiswa Malang Tuntut Penutupan Warunk WOW KWB: Diduga Langgar Izin Usaha
Rianto menegaskan jika terbukti ada pelaku tambang yang tidak memiliki izin, Ia berjanji akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi mereka yang tidak ada ijin, targetnya akan kami tindak tegas tutup Rianto.
Baca Juga: "Bom Pemerasan! Gerombolan Oknum Wartawan dan LSM Diduga Memeras Uang 10 Juta
Red
Editor : Redaksi