Surabaya l bnewsnasional.org - Dunia peradilan kembali tercoreng dengan adanya dugaan praktik suap yang melibatkan seorang jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Selasa, 29/07/25, sekitar pukul 13.32 WIB, seorang jaksa berinisial RI mengundang awak media untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait kasus yang ditanganinya. Namun, pertemuan tersebut justru mengungkap fakta mengejutkan yang berpotensi menjadi skandal suap.
Dalam pertemuan tersebut, awak media mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh jaksa RI. "Apakah ibu benar menerima sejumlah uang dengan tiga tahap?" tanya awak media. Jaksa RI, tanpa ragu, membenarkan hal tersebut. "Iya, Mas, tapi tidak seberapa dibanding kasusnya terdakwa," jawabnya.
Baca Juga: Diduga Lamban, Penanganan Aduan Pemerkosaan Bocah oleh Polres Malang
Jaksa RI menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus ini berstatus residivis—seorang pelaku kejahatan yang mengulangi perbuatannya dan ini adalah kali kedua ia dipenjara. Meskipun demikian, jaksa RI mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu terdakwa. Ia bahkan menjanjikan akan membantu pengurusan pembebasan bersyarat (PB) jika putusan pengadilan tidak sesuai harapan terdakwa. Jaksa RI juga menyebutkan bahwa ia memiliki banyak rekan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang dapat membantu proses tersebut.
Keterangan jaksa RI ini sontak menimbulkan kejanggalan. Dalam kasus pidana, jaksa memiliki tugas utama untuk melakukan penuntutan dan memastikan keadilan ditegakkan, bukan untuk membantu terdakwa, apalagi yang berstatus residivis. Selain itu, praktik pengurusan pembebasan bersyarat tidak berada di bawah wewenang jaksa, melainkan menjadi tugas Bapas dan lembaga pemasyarakatan.
Selain pengakuan suap, jaksa RI juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, tidak ada barang bukti yang tercatat. Namun, barang bukti tersebut tiba-tiba berpindah ke terdakwa berinisial AB dari tersangka sebelumnya berinisial MI.
Hal ini menjadi sorotan tajam karena proses pemindahan barang bukti harus dilakukan sesuai prosedur yang ketat dan tercatat secara resmi. Jaksa RI juga menambahkan bahwa tersangka MI telah menghabiskan biaya hingga Rp 150 juta. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Baca Juga: Praktik Calo SIM Terbongkar di Nganjuk, Oknum Polisi Diduga Terlibat Pungli
Pada akhirnya, jaksa RI membenarkan bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 25 juta secara bertahap, yaitu 10 juta, 5 juta, dan terakhir 10 juta.
Pengakuan ini menjadi bukti nyata adanya praktik suap di lingkungan PN Surabaya. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut adanya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(Team/Red)
Editor : Redaksi