Sampang l bnewsnasional.org - Maraknya praktek perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Sampang yang berlokasi dekat perkampungan warga, bebas tidak tersentuh hukum, tepatnya di Desa sokobanah daya Kecamatan sokobanah, Kabupaten Sampang, Diduga Ada Pembiaran, Judi Sabung Ayam di sokobanah daya Bebas Beroperasi. Jumat, 27/12/2024
Ironisnya, para pelaku perjudian semakin nekat buka di siang bolong. Praktek perjudian sabung ayam tersebut buka setiap hari. Sejak jam 12:00 hingga sore hari.
Baca Juga: Warga Sokobenah Dayah Resah, Praktik Judi Sabung Ayam Tak Tersentuh Hukum
Informasi tersebut semakin terbukti, setelah awak media mendatangi lokasi dimana saat pertarungan sang jago sedang berlangsung.
Salah satu pengunjung saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya penyuka perjudian sabung ayam.
Baca Juga: Lokasi Perjudian Sabung Ayam Beberapa titik di Jember, TNI-POLRI Bersihkan Penyakit Masyarakat
Ya mas, pesertanya ada dari warga sini, ada juga yang datang dari luar daerah, seneng saja lihatnya. Mungkin karna hobi mas ya, katanya dengan senyum tawa.
Namun warga sekitar menyayangkan, adanya aktifitas yang benar-benar harus ditumpas atau biasa di bilang penyakit masyarakat, "malah kesannya di biarkan, padahal beberapa waktu lalu Kapolri dengan jelas dan tegas untuk memberantas penyakit masyarakat apapun bentuknya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Beji Pasuruan, 25 Motor Pelaku Diamankan
Simpel saja mas, Kapolri sudah mengintruksikan kepada Kapolres, Kapolda untuk menindak tegas adanya penyakit masyarakat, tapi apa, aparat setempat terkesan tutup mata dan enggan untuk membubarkan perjudian tersebut sebab para penjudi sabung ayam masih bebas beraktivitas dengan aman
Dengan adanya pemberitaan ini media berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak kegiatan perjudian diwilayah hukum tersebut khususnya di kabupaten sampang sebagaimana tertuang dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(Team)
Editor : Redaksi