Malang l bnewsnasional.org - Keberadaan sejumlah perusahaan di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan. Warga setempat, khususnya di sekitar Jalan Kebun Cengkeh, Bunut Kidul, mengeluhkan dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, termasuk PT. SSBR, distributor rokok, dan MsGlao Kosmetik. Kades Supaadi membenarkan adanya laporan mengenai hal tersebut.Kami telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran IMB oleh beberapa perusahaan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan lingkungan, tegasnya saat dikonfirmasi awak media. Selain masalah IMB, praktik perekrutan tenaga kerja di PT. SSBR juga menjadi sorotan. Perusahaan yang dimiliki H. Wahab ini mempekerjakan warga lokal tanpa memerlukan ijazah, terutama untuk posisi di bagian produksi. "Di saat awak media berhenti di jalan raya Bugis samping balai desa Asrikaton untuk beli gorengan dan ngobrol dengan orang PKL yang berasal dari Wajak bahwasanya lahan dan listrik tersebut diduga membayar ke aparat balai desa sebesar Rp.100.000 (seratus rupiah) per bulan."Ujarnya Sementara itu, MsGlao Kosmetik juga terindikasi melanggar aturan IMB. Perusahaan kosmetik ini lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah, padahal banyak warga lokal yang membutuhkan pekerjaan. "Ini sangat disayangkan. Banyak warga kami yang kesulitan mencari pekerjaan, namun perusahaan-perusahaan ini justru merekrut tenaga kerja dari luar,"ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya menimbulkan persoalan legalitas, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan peningkatan lalu lintas kendaraan berat yang melintas di kawasan pemukiman, serta potensi gangguan lingkungan lainnya. Menanggapi hal ini, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Namun, Kades Supaadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan warga dan memastikan semua perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga Asrikaton berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Mereka menuntut agar perusahaan-perusahaan tersebut mengurus izin IMB dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Hingga berita ini ditayangkan ke publik, awak media akan terus menanyakan kepada pihak-pihak yang terkait, tegasnya (Red)
Baca Juga: Diduga Kuat Bedah Rumah R-APBD Pokir Anggota Dewan Peroyek Siluman Di Wilayah kecamatan Tragah
Editor : Redaksi