Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

avatar bnewsnasional.org

Nganjuk l Bnewsnasional.org - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

Baca Juga: "AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja"

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta," ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional "Rise and Speak"

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.," terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

Baca Juga: Kasus Perusakan Mobil di Surabaya, Diduga Pasutri Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri, kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru