Rokok Ilegal Merajalela di Krian, Ancaman Bagi Kesehatan dan Ekonomi

avatar bnewsnasional.org

Sidoarjo l BnewsNasional.org - Peredaran rokok ilegal di wilayah Krian masih menjadi masalah serius. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penindakan oleh pihak berwenang, namun praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu masih marak terjadi.

Berdasarkan pengakuan warga, rokok-rokok ilegal ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Harga rokok dengan merk mirip dengan rokok resmi biasanya dijual seharga Rp 20.000 ada juga lebih murah dari rokok resmi tanpa cukai Rp.10.000 perbungkus, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Ketua Ajis angkat bicara tentang galian C ILEGAL di Banyuates

Harga yang murah menjadi daya tarik utama bagi konsumen, terutama dari kalangan masyarakat ekonomi lemah. Namun, di balik harga murahnya, terdapat bahaya yang mengintai kesehatan. Rokok ilegal tidak melalui proses produksi yang terkontrol, sehingga kualitas dan kandungan bahan kimianya tidak dapat dipastikan. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan perokok.

Baca Juga: Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Cukai Mengancam Wilayah Sidotopo Wetan Surabaya

Meskipun sudah ada peringatan dan upaya penindakan dari Pemkab Sidoarjo, peredaran rokok ilegal di Krian masih terus berlanjut. Padahal peringatan tentang dilarangnya memperdagangkan rokok illegal oleh Pemkab Sidoarjo juga sudah terpampang besar di mana mana dan di wilayah kabupaten Sidoarjo, namun masih tetap saja banyak pedagang rokok Illegal di wilayah krian ini, ungkap warga.

Dari pantauan di lapangan, rokok ilegal dengan berbagai merek, seperti Gudang Cengkeh, mudah ditemukan di kawasan pasar Krian. Saat dikonfirmasi, seorang pedagang berinisial A mengaku bahwa penjualan rokok ilegal memang masih berlangsung, meskipun mengalami sedikit penurunan setelah kebakaran pasar Krian.

Baca Juga: Keluarga Besar Ami Gelar Buka Bersama dan Sosialisasi Kesehatan dengan Tema Masyarakat Sehat Negara Kuat

Perlu diketahui bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru