Surabaya l Bnewsnasional.org - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus menguak kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kali ini, giliran DJA, seorang manajer koperasi, yang harus berurusan dengan hukum. DJA diduga terlibat dalam kasus penyaluran kredit fiktif melalui salah satu bank BUMN cabang Jember.
Pada Rabu (16/10/2024), penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim resmi menahan DJA. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya tiga tersangka lain, yakni SD, IAN, dan MFH, juga telah lebih dulu ditahan.
Baca Juga: Amankan Malam 1 Suro, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar
Keempat tersangka diduga terlibat dalam skema korupsi penyaluran Kredit Wirausaha (BWU) yang merugikan negara sebesar Rp 125,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan modus operandi dengan mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk membiayai usaha para petani tersebut, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
DJA, selaku manajer koperasi, diduga berperan penting dalam memuluskan skema tersebut. Ia diduga terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen palsu dan penggelembungan data untuk mendapatkan persetujuan penyaluran kredit.
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi para petani tebu di Jember dan Bondowoso. Dana kredit yang seharusnya menjadi modal untuk meningkatkan produktivitas mereka, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, para petani tebu mengalami kesulitan ekonomi dan kesulitan mengembangkan usaha mereka. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak, khususnya kelompok yang paling rentan.
Baca Juga: Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan, Publik Meradang
Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.yang diduga Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus korupsi penyaluran kredit fiktif ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pencegahan korupsi.Semua pihak, baik pemerintah, lembaga keuangan, maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pengawasan terhadap penyaluran kredit harus diperketat, dan mekanisme pelaporan harus lebih transparan.
Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Lokasi Perjudian Sabung Ayam Beberapa titik di Jember, TNI-POLRI Bersihkan Penyakit Masyarakat
Mari kita bersama-sama melawan korupsi dan membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Red
Editor : Redaksi