Nganjuk l bnewsnasional.org - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pencurian hp inisial S (41) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Sabtu(10/8/2024).
S (41 ) diduga sebagai pelaku dalam perkara pencurian hp yang terjadi hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 di perumahan warga tepatnya di Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Warga Nganjuk Jadi Korban Aksi Debt Collector Nyaris Bahayakan Nyawa
Pelaku ditangkap bersama barang buktinya hasil dari penyelidikan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Rejoso dengan informasi dari masyarakat berikut Bhabinkamtibmas desa Jatirejo ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H, mengatakan proses pengungkapan perkara pencurian hp ini tidak membutuhkan waktu lama berkat penyelidikan serta melakukan profiling terduga pelaku.
Baca Juga: Dugaan Penggunaan HP di Lapas Kelas ll A Sidoarjo, Pihak Lapas Bantah dan Klarifikasi
Kami berhasil menangkap pelaku pencurian hp, hasil dari penyelidikan anggota Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Rejoso dengan dibantu oleh informasi masyarakat berikut Bhabinkamtibmas desa Jatirejo, tersangka mengaku telah mengambil hp ei 3 TKP yang berbeda," jelas AKP Julkifli
Pelaku saat ini telah kami tahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Julkifli bersama anggotanya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.(acha)
Red
Editor : Redaksi