Blitar l bnewsnasional.org - Kebal dengan Viral nya pemberitaan Perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tidak membuat Bigbos Komek sapaannya, tidak memiliki rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum Polres Blitar maupun Polda Jatim.
Salah satu ibu ibu masyarakat setempat, Indah 45thn (Nama Samaran) memberikan informasi kepada awak media, bahwa sebenarnya kami merasa gelisah adanya perjudian di Kecamatan Talun, Karena membuat Ekonomi keluarga tidak karu karuan sampai berantakan karena perjudian ini mas.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke - 79 Polres Blitar Salurkan Bantuan Sosial Warga Kampung Baru
Minggu kemarin ada Event Undangan tarung Judi sabung ayam disini mas, hadiahnya juga lumayan. Event Bergengsi Ayam Laga, pada Minggu 30 Juni 2024 , Di datangi banyak penghoby (pelaku) judi sabung ayam.
Karena ada laporan terkait perjudian maka kami Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi (PW_FRN_CBP), selaku kontrol sosial turun ke lapangan dan melihat kebenaran yang sesungguhnya.
"Saat tim kami turun ke lapangan emang betul adanya perjudian dan di situ taruhannya lumayan sehingga tidak heran kalau masyarakat di situ merasa gelisah dan resah adanya perjudian. Ujar Selamet Solichin dengan sapaan akrabnya Mbah Semar selaku Dewan Penaseha Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi di Bidang Pemberitaan se_Indonesia.
Mabah Semar menjelaskan, Judi sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2(1) UU 9/1974: Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt, "terangnya. Rabu (3/7).
Baca Juga: Bentuk Sinergitas, Kapolda Bali Terima Kunjungan Pangdam IX/Udayana
Yang saya herankan.??, Kenapa perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini masih saja buka dan melakukan aktivitas, Apakah ada backing/backup dari APH, ataukah Dapat perlindungan dari pihak Partai.
Tim LPKSM Patroli dan PW_FRN_CBP, terus mencari Informasi, dan mendapatkan info dari keterangan salah satu pelaku judi sabung ayam, Aguk 40thn (Nama Samaran), saat di konfirmasi, disini kuat mas, di backing/backup APH dan Diduga sudah mendapatkan Upeti/bulan, serta ada bendera Partai, tapi saya enggak mau nyebutin partainya, Ungkapnya.
Lanjut, Mbah Semar meminta Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., menerjunkan Anggotanya untuk memberantas dan membersihkan para penyakit yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Gotong Royong Polisi Bersama Warga Perbaiki Makam yang Rusak Akibat Banjir di Blitar
Red
Editor : Redaksi