Medan | Bnewsnasional org - Aktifis GPMP-SU Atta mengatakan kepada awak media Rabu, tanggal (26/06/2024) IMB berlaku untuk membangun baru termasuk juga mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan.
Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
Baca Juga: Jumat Berkah, Polres Blitar Berbagi Makanan Bergizi Gratis di Sekolah
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan
PBG harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada.
Dalam hal syarat PBG pemilik bangunan harus menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.
Disamping itu PBG juga mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Kemudian pada sanksi,
Studi Kasus :
berdasarkan investigasi kami di lapangan dan informasi dari beberapa Masyarakat sekitar yang tak mau disebutkan namanya.
Bahwa pembangunan Gedung SMA Nurul Hadinda yang baru yang terletak di wilayah komplek Prumdan menuju jalan tembusan ke simpang kongsi, di duga tidak memiliki PBG.
"Hal ini dilihat tidak adanya terpajang izin PBG di lokasi pembangunan Gedung SMA tersebut
Menurut Penilaian Kami Bangunan baru sekolah SMA Nurul hadina sudah hampir mau siap(atau rampung) namun kami Duga kuat Bangunan tersebut belum Mempunyai IZIN PBG dari Pemerintah setempat" Ucap Atta
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Anti Bullying di Sekolah Cegah Kekerasan Anak
berdasarkan Poin 1 dan 2 di atas kami yang tergabung dalam wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara sebagai Kontrol Sosial,agen Ofcheing, dan kontrol Sosial menilai oknum pemilik sekolah Nurul Hadina tidak patuh pada aturan yang berlaku
Disamping itu Atta juga mengatakan Seharusnya Pemilik yayasan harus terlebih dahulu Memajang izin PBG pada bangunan sebelum memulai membangun guna untuk mengantisipasi keselamatan pera pengguna gedung dan rumah masyarakat sekitar.
Nantinya jika tidak terjadi hal yang di inginkan seperti Kebakaran,gempa dan lain sebagainya tapi yang kami lihat di lapangan pemilik sekolah Yayasan NH Seolah "acuh terhadap itu" alias tanpa memikirkan dampak kerugian jangka panjang yang tak terduga terhadap rumah masyarakat sekitar
Atas dasar itulah GPMP SUMUT akan mendesak APH dan Pemerintah Deli Serdang khususnya instansi terkait agar memberikan Sangsi Kepada setiap orang yang dinilai tidak patuh pada aturan
Berdasarkan hal di atas atta mengatakan akan menggelar Aksi Besar"an Secara damai dalam waktu dekat ini di kantor Gubernur Sumut ,Dinas Pendidikan Sumut dan Polda Sumut
Adapun yang menjadi Tuntutan :
1. Mendesak Bapak Kapolda Sumut Agar terjun langsung ke lokasi yang kami sebut di poin atas Serta melakukan Penangkapan kepada oknum Pemilik sekolah Nurul Hadina Yang kami duga dan kami nilai tidak patuh pada aturan yang ada
Mendesak Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Agar melakukan pemanggilan,Pemeriksaan,Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Oknum Pemilik Sekolah Nurul Hadinda Terkait Poin yang kami sebut di Poin atas
2. Mendesak Bapak Pj. Gubernur Sumut Agar Memerintahkan PJ.Bupati Deli Serdang untuk memberikan Sangsi Atministrasi Kepada oknum Pemilik Sekolah Nurul Hadinda sesuai UUD PBG yang berlaku Serta Cabut Izinnya
3. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Perkim Deli Serdang dan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang agar memanggil Oknum Pemilik Sekolah Nurul Hadina Serta Cabut Izinnya.
Tim
Editor : Redaksi