Gudang di Pamekasan Diduga Jadi Pabrik Rokok Ilegal, Kepala Sekolah Terlibat

bnewsnasional.org

Pamekasan l bnewsnasional.org - Gudang di Pandian Diduga Jadi Pabrik Rokok Ilegal, Pemiliknya Seorang Kepala Sekolah.

Baca juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”

Sebuah bangunan yang tampak seperti gabungan kantor dan gudang tembakau di Pandian, Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dicurigai kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal. Kecurigaan ini muncul akibat aktivitas tersembunyi di dalamnya, yang mengindikasikan bahwa bangunan tersebut bukan sekadar gudang tembakau biasa, melainkan fasilitas produksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Informasi yang berhasil dihimpun mengungkap bahwa pemilik gudang rokok ilegal ini berinisial TH, yang diketahui merupakan seorang kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Aktivitas produksi berbagai merek rokok yang terafiliasi dengan CV. Tali Jaya, yang diduga kuat dimiliki oleh TH, telah lama menjadi perhatian awak media. Investigasi mendalam mengarah pada indikasi bahwa gudang tersebut aktif digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa adanya pita cukai yang seharusnya. Bahkan, praktik penggunaan pita cukai palsu atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga menjadi fokus utama penyelidikan.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah aktivitas keluar masuk sejumlah perempuan ke dalam gudang. Awalnya diasumsikan sebagai buruh gudang tembakau, namun kemudian teridentifikasi sebagai pekerja yang terlibat dalam proses produksi rokok ilegal.

Baca juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah

Di lokasi tersebut, diduga kuat diproduksi berbagai varian rokok, di antaranya; Tali Jaya Kretek, Regular Tali Jaya Filter, Raydan Klick dua jenis, dan varian Mild.

Rokok merek Tali Jaya, yang diproduksi oleh CV. Tali Jaya milik TH, dikabarkan akan diluncurkan ke pasaran pada bulan Juli mendatang. Rencana peluncuran inilah yang kemudian menarik perhatian publik dan memicu kecurigaan lebih lanjut.

Menyikapi temuan ini, tim awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal jelas merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas mengatur tentang rokok ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Pasal 54 dan 56 dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Definisi rokok ilegal juga mencakup rokok yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Tanamkan Kewirausahaan Sejak Dini, SDN Sidodadi Kembali Gelar Gebyar Karya P5

Pelanggaran terkait dengan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal delapan tahun, serta sanksi denda yang dapat mencapai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 58 UU Cukai.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada inisial TH, yang bersangkutan membenarkan kepemilikan CV Tali Jaya. 

Dalam responsnya, TH mengklarifikasi bahwa "CV bukan FL mas," dan menyayangkan pengakuannya sebagai Kepala Biro di wilayah Madura untuk "Media Putra Bhayangkara" MPB,"tegasnya 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru