Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Surabaya Diduga Masih Beroperasi Bebas

bnewsnasional.org

Surabaya l BnewsNasional.org - Aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kota Surabaya diduga masih marak terjadi. Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak berwenang, namun praktik ilegal ini seolah tak tersentuh. Salah satu indikasi kuat adalah keberadaan gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.

Pantauan awak media di lapangan menemukan sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan tulisan PT Bima Perkasa Energi yang kerap keluar masuk gudang di wilayah Surabaya Barat. Tim media berhasil melacak keberadaan truk tersebut hingga ke sebuah gudang yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal.

Baca juga: Artis Cilik Driyorejo Gresik, Chalif dan Ling Ling, Curi Perhatian di Surabaya

Aktivitas penimbunan dan penjualan BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 dalam undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 53 undang-undang yang sama. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Baca juga: Kegitan Pertemuan Antara 10-Media Di Country Heritaga Hotel Surabaya Jawa Timur

Maraknya kasus penyalahgunaan BBM ilegal ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menindak para pelaku Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak diduga pemilik BBM Ilegal.

Baca juga: Dugaan Praktik Tidak Adil, AWS Kritik Penyaluran Iklan DPRD Surabaya

red

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru