Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Pil Koplo : Tiga Tersangka Ditangkap

bnewsnasional.org

Nganjuk l Bnewsnasional.org - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil LL (Pil Koplo) dan berhasil menangkap tiga orang pengedar di wilayah Kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, Selasa (6/8/2024).

Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (5/8/2024) tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni M.R.R. (19), yang ditangkap di rumahnya di Desa. Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan R.S. (23) di Desa. Sumberjo, dan H.K. (39) di Desa. Nglinggo.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke - 79 Polres Blitar Salurkan Bantuan Sosial Warga Kampung Baru

Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barag bukti berupa 40 butir pil L L atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ujar AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Baca juga: Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP., katanya. (acha)

Baca juga: Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Red

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru