Surabaya l bnewsnasional.org - Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim membahas dua raperda dari Malang dan Jombang, Kamis (18/7). Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Airlangga, itu pokja memberikan catatan yang berbeda.
Rapat pertama dimulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB, dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Fitriadi Agung Prabowo, Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kabupaten Jombang, staf Bappeda Kabupaten Jombang, serta Tim Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca juga: Dua Pemuda Surabaya Berhasil Diamankan Polsek Kebomas Gresik
Rapat pertama membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Jombang yang mencakup Peraturan Internal RSUD Kabupaten Jombang.
Tim Pokja, terdiri dari Faisal, Maja, Yoga, Novia, dan Anne, memberikan analisis dan masukan bahwa Peraturan Internal perlu disusun ulang sesuai dengan UU No.17 Tahun 2023.
"Hasil dari rapat ini menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang ditolak dan memerlukan penyesuaian lebih lanjut," ujar Agung.
Rapat kedua dimulai pukul 11.30 hingga 14.00 WIB, kembali dipimpin oleh Bapak Fitriadi Agung Prabowo. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kota Malang, seluruh staf Bappeda, Bapenda, DPUPRPKP Kota Malang, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca juga: Respon Cepat, Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo
Kota Malang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni; Pengelolaan dan Pemanfaatan Database Kesejahteraan Sosial; serta satu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tim Pokja, yang terdiri dari Firman, Kadek, Zesita, dan Yoga memberikan analisis dan masukan terkait konsideran, dasar hukum, hingga muatan materi.
"Hasil rapat menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah Kota Malang diterima dan dapat disesuaikan sesuai dengan masukan yang diberikan," terang Agung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terus berkomitmen dalam mendukung pengharmonisasian peraturan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kos Krembangan
Red
Editor : Redaksi