Pelanggaran, Oknum Perangkat Desa Cangaan Gunakan Mobil Siaga Desa Mengisi BBM Subsidi Pertalite

bnewsnasional.org

Gresik l bnewsnasional.org - Pada tanggal 09 Juli 2024 Selasa malam telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik. Oknum tersebut diketahui menggunakan mobil siaga desa yang berplat merah dengan nomor polisi W 1544 AP untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu pertalite di SPBU 54.611.10.

Penggunaan mobil siaga desa untuk mengisi BBM bersubsidi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014.

Baca juga: Diduga Lahan Alm Tosari Di Jalan Balas Klumprik Surabaya di Pindah Alihkan Oleh Oknum Pejabat Pemkot Tanpa Ijin Ahli War

Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.

Oknum perangkat desa setelah di temui tim media mengatakan, Iya mas ini tadi habis nolong orang, terus ini tadi ngisi bahan bakar pretalit.

Baca juga: Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo Diduga Intimidasi Jurnalis, Tantang Duel dan Lakukan Kekerasan Fisik

Tim media kembali bertanya kepada oknum perangkat desa apa boleh mobil plat merah ngisi bbm subsidi, oknum perangkat desa menjawab"Iya mas saya salah tolong jangan di perpanjang ya mas.

Setelah itu oknum perangkat desa Cangaan masuk mobil dan keluar lagi sambil menunjukan ID Card media salah satu media online" saya dulu juga media mas ini ID Card saya masih aktif." Apakah di perbolehkan seorang aparatur negara juga merangkap sebagai media.Seharusnya sebagai aparatur negara harus menjadi contoh dan panutan untuk masyarakat agar masyarakat juga tidak meniru apa yang di lakukan oknum perangkat desa itu.

Baca juga: Oknum Lapas Pemuda Madiun Selundupkan Narkoba, AMI: Lebih Baik Sekalian Dilegalkan Saja

Team

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru