Bali, Bnewsnasional.org - Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 sudah memasuki tahap pembentukan badan adhoc PPK dan PPS.
Baca juga: Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
Setelah sebelumnya dilakukan pengumuman hasil seleksi tertulis melalui metode CAT, sebanyak 54 peserta calon anggota PPK di Kabupaten Badung dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 11 sampai dengan 13 mei 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar.
Seleksi wawancara dilakukan langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung terhadap 54 orang peserta calon anggota PPK yang akan bertugas menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 pada 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Badung pada pilkada 2024.
Baca juga: Tokoh Ulama Bondowoso Apresiasi Polisi, Pilkada hingga Nataru di Jatim Aman dan Kondusif
Ketua KPU Kabupaten Badung I.G.K.G. Yusa Arsana Putra mengatakan materi wawancara difokuskan pada beberapa hal, pertama mengenai Pengetahuan kelembagaan Pemilu dan Teknis Kepemiluan, kedua terhadap komitmen sebagai penyelenggara pemilu terkait integritas, profesionalisme maupun loyalitas serta yang ketiga adalah tentang Rekam Jejak terhadap pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu dan berorganisasi.
"Bahwa calon anggota badan adhoc PPK yang akan dilantik dipastikan tidak terangkut Sipol ataupun menjadi bagian dari pengurus dan anggota partai politik,"jelasnya, dalam siaran pers, minggu (12/5/2024).
Calon anggota PPK tersebut akan ditetapkan menjadi PPK sebanyak 5 (lima ) orang disetiap Kecamatan dan akan dilantik pada tanggal 16 mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung
(tik/red).
Editor : Redaksi