Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

bnewsnasional.org

SURABAYA |bnewsnasional.org,- Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum'at (10/5/2024).

Baca juga: Gerakan Pangan Murah, Polda Jatim Gandeng Bulog Salurkan 2 Ton Beras Rp 11 ribu

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim, ujar Kombes Dirmanto.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025 Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 39 persen

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

Baca juga: Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo - Ketapang Banyuwangi

"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru