Tulungagung l bnewsnasional org- Masyarakat di sekitar wilayah Maron, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dibuat resah oleh pembuangan limbah dari pabrik Mi Soun milik PT Sinar Buana. Limbah berupa endapan tepung dan sisa-sisa bahan mi dibuang langsung tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga mencemari sungai dan sumur milik warga.
Air limbah yang keruh dan mengeluarkan bau menyengat tersebut menyebabkan air sumur warga menjadi keruh dan tidak layak digunakan. Selain itu, bau tidak sedap menyelimuti kawasan pemukiman, serta lalat-lalat mulai mengerubungi lingkungan sekitar pabrik, menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan bagi warga.
“Dulu limbah dialirkan melalui selokan yang dibuat oleh pabrik, tapi airnya sampai ke persawahan dan merusak tanah. Sekarang katanya sudah ada resapan, tapi bau dan polusi udara dari asap pembakaran kayu dan batubara juga sangat mengganggu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, meskipun IPAL sudah dibangun, sistem tersebut tampak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hasil investigasi sejumlah media yang mendatangi lokasi menunjukkan bahwa limbah cair masih dibuang begitu saja dalam keadaan keruh dan mengandung endapan tepung. Bahkan, sisa-sisa pengolahan juga tampak dibuang di area terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pabrik tidak memiliki tenaga ahli bersertifikasi untuk menangani pengolahan limbah industri, yang seharusnya menjadi standar dalam operasional pabrik. Bahkan, limbah padat tampak menumpuk di selokan dan halaman belakang pabrik.
Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas Kondusif, 1Samapta Polres Tulungagung Menggelar Patroli Presisi
Pemilik perusahaan PT Sinar Buana Slamet Subagio ( KohPing) pada saat di Telpon Awakmedia menanyakan Soal Limbah B3 mengarah kan ke DLH padahal surat ijin limbah tersebut harus ada di setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pabrik yang memiliki Limbah tersebut seakan pemilik PT Sinar buana Tidak bisa menunjukkan Ijin kelengkapan limbah dan limbah tersebut masih di cer cer menimbulkan bau yang tak sedap
Kondisi ini bukan hanya menyebabkan pencemaran lingkungan, tapi juga membahayakan kesehatan warga, merusak tanaman, dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Selain itu, tindakan ini bisa tergolong pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 104 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah tanpa izin dapat dipidana dengan kurungan maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Apabila pencemaran ini dilakukan secara masif dan menimbulkan dampak besar, maka ancaman hukuman bisa lebih berat.
Sayangnya, hingga kini warga sekitar masih memilih diam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pekerja pabrik yang berasal dari masyarakat lokal, yang membuat mereka enggan bersuara karena khawatir akan kehilangan pekerjaan.
Pencemaran ini mendesak perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung dan instansi berwenang lainnya untuk segera mengambil tindakan. Penegakan hukum dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah di pabrik PT Sinar Buana harus dilakukan demi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Editor : Redaksi