Bondowoso I bnewsnasional.org - Terkuak sebidang Tanah ada di dua diperbatasan antara dua wilayah kecamatan Klabang dan wilayah kecamatan prajekan, Kebun jati yang saat ini masih berstatus sengketa., dengan luas kurang lebih 5 hektar masih milik PT. ARFAM A/n. H. Arkam (alm). Saat ini diproses pengadiln negeri Bondowoso.Minggu 04/05/25
Hingga menjadi sengketa antara kedua belah, antara PT.ARFAM vs Mitra nya. Menurut informasi dari narasumber sekaligus warga setempat, yang berinisial S, ternyata lahan tersebut disewakan oleh salah satu warga desa Pandak. Yang berinisial LN kepada inisial AR Yang disaksikan langsung oleh pak tinggi Pandek kecamatan Klabeng kab. Bondowoso. sementara lahan tersebut masih dalam status sengketa.
Baca Juga: Proyek Jembatan di Bondowoso Sebabkan Kemacetan Parah, Pengendara Mengeluh
Yang sangat di sayangkan seorang kepala desa Pandak MA menjadi saksi dalam transaksi lahan yang masih berstatus sengketa.
Saat awakmedia kordinasi dengan kepala desa Pandak via aplikasi WhatsApp, namun di blokir dan di abaikan oleh kepaladesa Pandak.
Tanah yang sedang dalam sengketa hukum tidak bisa disewakan. Hal ini karena status tanah tersebut belum jelas dan ada potensi untuk dialihkan kepemilikannya. Menyewakan tanah sengketa dapat menimbulkan risiko bagi penyewa dan juga dapat melanggar hak-hak pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
1. Status Tanah yang Belum Jelas:
Tanah sengketa berarti sedang dalam perselisihan hukum mengenai kepemilikannya. Karena status kepemilikannya belum pasti, maka pemilik tanah tidak dapat dengan bebas memberikan hak sewa atas tanah tersebut.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Warga Sumber Waru Bersatu Bangun Akses Jalan Desa di Binakal
2. Risiko Bagi Penyewa:
Penyewa yang menyewa tanah sengketa dapat menghadapi risiko kehilangan hak sewa jika sengketa diselesaikan dan tanah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
3. Pelanggaran Hak:
Menyewakan tanah sengketa dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Bondowoso, Aiptu Ahmad Abadi, Tebar KebaikanÂ
4. Larangan Hukum:
Dalam beberapa kasus, undang-undang juga secara tegas melarang pemindahan hak atau penyewaan tanah yang sedang dalam sengketa hukum.
Sehingga menjadi sorotan keras publikasi. Dan awk media akan terus mengawal dan terus berkordinasi dengan pihak pihak terkait.(Team/Red)
Editor : Redaksi