Jakarta l bnewsnasional.org - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam operasi serentak di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pengoplosan gas ilegal ini.
Baca Juga: Ormas ASB Bersama Pemuda Indonesia Akan Laporkan PT GAS, Pegawai Tanpa di Bekali BPJS
Keempat tersangka yang berhasil diringkus petugas memiliki inisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A. Selain menangkap para pelaku, Polri juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat dan hasil kejahatan mereka.
Barang bukti tersebut meliputi 20 tabung gas berukuran 50 kilogram, 649 tabung gas 12 kilogram, 95 tabung gas 5,5 kilogram, dan yang paling mencengangkan, 3.345 tabung gas ukuran 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi.
Selain ribuan tabung gas, petugas juga mengamankan 10 unit selang yang diduga digunakan untuk proses pemindahan gas, 1 unit timbangan untuk mengukur volume gas, serta 12 pack segel baru berwarna kuning yang diperuntukkan bagi tabung gas 12 kilogram. Segel palsu ini diduga digunakan untuk mengelabui konsumen agar percaya bahwa tabung gas yang mereka beli berisi gas nonsubsidi yang asli.
Modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka tergolong licik. Mereka secara ilegal memindahkan atau menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (subsidi) ke dalam tabung gas berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga tabung industri berukuran 50 kilogram.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Gas hasil oplosan ilegal ini kemudian dijual oleh para tersangka kepada konsumen dengan harga pasar nonsubsidi. Praktik curang ini jelas merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi para pelaku.Selain itu, konsumen juga dirugikan karena membeli gas oplosan dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan potensi adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Pihak kepolisian juga akan mendalami sudah berapa lama praktik pengoplosan gas bersubsidi ini berlangsung dan berapa besar kerugian negara yang diakibatkan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan, penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti ini dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta daerah lainnya di Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan terkait penjualan gas LPG.(Red)
Editor : Redaksi