Dugaan Penggunaan HP di Lapas Kelas ll A Sidoarjo, Pihak Lapas Bantah dan Klarifikasi

Sidoarjo l bnewsnasional.org - Tim awak media yang terdiri dari Badri, Muderi, dan Pimpinan Redaksi, Umar Hayat dari BeritaKompas.com mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo di Jl. Sultan Agung No.32, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang diterima terkait dugaan bebasnya penggunaan telepon seluler (HP) di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas.3/4/25, pukul 15.00 WIB

Setibanya di Lapas Sidoarjo, tim awak media diterima oleh petugas staf Kepala Lapas (Kalapas) berinisial F. Dalam pertemuan tersebut, Umar Hayat selaku pimpinan redaksi menyampaikan maksud kedatangan mereka, yaitu untuk mengkonfirmasi informasi mengenai dugaan penggunaan HP secara bebas oleh WBP di lingkungan Lapas.

Baca Juga: Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

Salah satu anggota tim awak media menyampaikan, "Pak, kami menerima informasi mengenai dugaan bebasnya warga binaan menggunakan telepon seluler di dalam Lapas kelas llA Sidoarjo."

Menanggapi hal tersebut, staf yang mewakili Kalapas, yang kemudian diketahui berinisial F, memberikan klarifikasi. Ia membantah tegas adanya praktik bebas penggunaan HP oleh WBP. "Tidak benar ada HP di dalam Lapas. Kondisi Lapas memang melebihi kapasitas, namun kami tidak mengizinkan penggunaan HP. 

Fasilitas komunikasi yang ada adalah wartel yang diduga disewakan kepada WBP dengan tarif Rp1.000 per menit," jelas F kepada tim awak media.

Tim awak media kemudian menyampaikan perspektif lain terkait fasilitas wartel tersebut. "Namun, sepengetahuan kami, fasilitas wartel yang disediakan Lapas dan Rutan umumnya penyewa tidak boleh keluar area wartel. Selain itu, WBP yang ingin menghubungi keluarga harus melakukannya di tempat yang ditentukan dengan batasan waktu sekitar 10-15 menit," ujar salah satu anggota tim.

Baca Juga: Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur

Pernyataan dari pihak Lapas ini menjadi catatan penting bagi tim awak media. Penting untuk diingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara secara jelas melarang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki, membawa, dan menggunakan alat komunikasi elektronik, termasuk telepon seluler, di dalam Lapas. 

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menghindari penyalahgunaan alat komunikasi untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Temuan informasi yang diperoleh tim awak Media,ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya aturan yang tegas terkait larangan penggunaan HP bagi WBP. Langkah koordinasi yang dilakukan oleh tim redaksi merupakan inisiatif yang baik dalam rangka mengklarifikasi informasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di lingkungan Lapas Sidoarjo.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pencurian Hp, Pelaku Mengaku Sudah 3 Kali Mencuri

Ke depannya, tim awak media akan terus melakukan pendalaman informasi dan investigasi lebih lanjut terkait isu ini, dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait(Team/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru