Polres Blitar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Selama Ramadan, dari Bahan Peledak hingga Narkotika

Blitar l bnewsnasional.org – Datacyber.id- Polres Blitar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi selama bulan Ramadan 2025. Dalam periode tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap empat jenis kasus kejahatan, yakni kepemilikan bahan peledak, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, serta peredaran narkotika.

Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari peningkatan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan masyarakat selama bulan suci.

Baca Juga: Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD

Kasus Bahan Peledak

Polres Blitar menangkap seorang tersangka berinisial W.C. asal Talun, Blitar, pada 1 Maret 2025. Ia kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa serbuk petasan siap edar. Barang bukti yang disita antara lain belerang, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak. W.C. mengaku belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp300.000 per kilogram. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Polres Blitar mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, pada 13 Februari 2025. Pelaku, T.P.R. (20), mencuri uang tunai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban. Uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria. Polisi menangkapnya pada 3 Maret 2025 di tempat kosnya. T.P.R., yang merupakan residivis baru keluar dari Lapas Blitar tiga bulan lalu, kini dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Pantau Arus Balik Lebaran di Mengkreng, Kapolres Kediri Berbagi Minuman Untuk Pengguna Jalan

Kasus kedua terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku, M.S.R., mencuri peralatan elektronik masjid dengan masuk melalui ventilasi yang dipecah. Aksinya terungkap setelah ia menawarkan barang curian melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui pengurus masjid dan dilaporkan ke polisi. M.S.R. dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Tiga pelaku, yakni B.A.W. (20), H.S.S. (20), dan G.A.P. (17), melakukan kekerasan terhadap korban F.A.P. (16) setelah terlibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras. Polisi menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Kapolres Blitar Berbagi Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025

Kasus Narkotika

Polres Blitar juga mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu kasus terjadi pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung. Polisi menangkap dua tersangka, D.S. (23) dan A.T.S. (28), dengan barang bukti paket sabu-sabu siap edar. Keduanya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian

Editor : Redaksi

Berita Terbaru