Surabaya l bnewsnasional.org - dihebohkan dengan penangkapan seorang pria berinisial AP (25) oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Surabaya. AP ditangkap di kediamannya di kawasan Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya, karena kedapatan menanam ganja.
Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran, lengkap dengan daun, batang, dan akarnya. Hal yang mengejutkan, AP menanam ganja tersebut menggunakan pot yang dilengkapi dengan aerator dan lampu ultraviolet, layaknya budidaya tanaman profesional.
Baca Juga: Tanamkan Kewirausahaan Sejak Dini, SDN Sidodadi Kembali Gelar Gebyar Karya P5
"Pelaku menanam menggunakan pot, dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tanaman bisa tumbuh dan berfotosintesis," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, pada Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Kades Kutogirang dan Insiden Penggerebekan di Rumah Mantan Istrinya Jadi Sorotan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AP mendapatkan bibit ganja melalui media sosial dengan harga Rp250 ribu. Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau, di mana bibit tersebut diletakkan di bawah pohon di kawasan Jalan Bendul Merisi pada 19 Desember 2024.
"Tersangka menerima tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Sebagian ditanam, sebagian digunakan sendiri," jelas Miftah.
Baca Juga: Kapolres Rembang menanggung biaya rehap rumah kakek juri yang roboh terkena hujan
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red)
Editor : Redaksi