Nganjuk l bnewsnasional.org– Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel di wilayah Kecamatan Pace dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Senin (03/3/2025).
Petugas mengamankan seorang pria berinisial SU (72), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kedapatan melakukan transaksi perjudian konvensional jenis togel.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba, Sabu dan Okerbaya Diamankan
“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tegas AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Cegah Aksi Premanisme, Polres Nganjuk Pasang Banner Imbauan di Titik Strategis
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SU pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.16 WIB di teras rumah yang berlokasi di barat makam Pace Kukon, Desa Cerme, Kecamatan Pace.
“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai Rp270.500, serta satu bolpoin hitam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa hasil transaksi perjudian ini disetorkan kepada seseorang berinisial D alias Kepet yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Julkifli.
Baca Juga: Dukung Proses Pemulihan, Kapolres Nganjuk Jenguk Kasat Binmas di Prambon
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran situs judi online guna memutus mata rantai perjudian di wilayah tersebut.
Editor : Redaksi