Mediasi Kekeluargaan Oleh Direktur CV. Fajar Terhadap Keluarga Terduga Tindak Pidana Penggelapan.

Surabaya l bnewsnasional.org - Tiga mantan karyawan CV. Fajar, yaitu ASA, HJ, dan HA, telah dilaporkan ke SPKT Polda Jatim atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan uang perusahaan senilai 16,3 miliar rupiah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/639/X/2024/SKPT/POLDA JAWA TIMUR.

Direktur CV. Fajar, Farah Diba, didampingi kuasa hukumnya, M. Tahir, telah melakukan upaya kekeluargaan dengan mengunjungi keluarga terlapor di Surabaya pada 6 Februari 2025. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.

Baca Juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”

ASA, HJ, dan HA diduga menggelapkan uang perusahaan dengan cara menerima pembayaran dari PT. Jas, rekanan CV. Fajar, tanpa sepengetahuan perusahaan. ASA, yang bertugas sebagai pengawal bongkar muat barang CV. Fajar ke PT. Jas, diduga menerima uang penjualan barang dari PT. Jas dan tidak menyerahkannya kepada CV. Fajar.

"Mereka adalah karyawan yang kami bantu beri pekerjaan, namun tanpa sepengetahuan kami, mereka mengambil semua tagihan dari PT. Jas dan tidak diserahkan ke perusahaan," jelas Farah Diba. "Kami telah dirugikan senilai 16,3 miliar rupiah."

Baca Juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah

Farah Diba berharap ada niat baik dari para terlapor untuk mengembalikan uang perusahaan. Jika tidak ada upaya pengembalian, ia akan menempuh jalur hukum.

"Saya berharap ASA, HJ, dan HA dapat bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan dipidana," tegas Farah Diba.

Baca Juga: Tanamkan Kewirausahaan Sejak Dini, SDN Sidodadi Kembali Gelar Gebyar Karya P5

Kuasa hukum CV. Fajar, M. Tahir, menjelaskan bahwa penggelapan ini terungkap setelah CV. Fajar melakukan penagihan kepada PT. Jas. Pihak PT. Jas menyatakan bahwa tagihan telah diterima oleh ASA.

"Kami telah membuat dua laporan polisi ke Polda Jatim. Pertama, atas nama ASA dengan kerugian 16 miliar rupiah, dan kedua, atas nama AJ dan HA dengan kerugian 300 juta rupiah," kata M. Tahir SH, kuasa hukum CV. Fajar.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru