Malang Kota l bnewsnasional.org-10 Januari 2025 Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Malang Kota. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kilat dengan menyerahkan sejumlah uang kepada seorang oknum di instansi tersebut.
Saya hanya memberikan uang, katanya besok SIM saya langsung jadi, ujar narasumber tersebut kepada wartawan. Ia juga memperlihatkan bukti foto yang diduga terkait proses pengurusan SIM tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, tarif yang dikenakan untuk pengurusan SIM C mencapai Rp 900 ribu, sementara untuk SIM A sebesar Rp 1,2 juta. Padahal, sesuai ketentuan, pengurusan SIM harus melalui tahapan resmi, termasuk tes teori dan praktik, tanpa pungutan biaya tambahan selain tarif resmi yang ditentukan pemerintah.
Tuduhan ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satpas Malang Kota. Prosedur resmi pengurusan SIM dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Saat dimintai konfirmasi, pihak Satpas Malang Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Kasus ini mendapat sorotan masyarakat yang mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Harus ada tindakan tegas agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang, ujar salah seorang warga yang turut menyoroti isu tersebut.
Kasus dugaan pungutan liar seperti ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pelayanan publik, khususnya pada instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap layanan pengurusan SIM.
Editor : Redaksi