Pamekasan l bnewsnasional.org - Kasus dugaan penganiayaan kembali terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kali ini, korbannya adalah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita berinisial H yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan tersebut diduga kuat terkait dengan masalah utang piutang antara korban dan saudara dari oknum petugas lapas Pamekasan kelas ll A yang berinisial M.
Menurut pengakuan suami korban, istrinya telah dipanggil berkali-kali oleh oknum petugas lapas ke ruangannya. Pada pertemuan pertama dan kedua, korban dibentak-bentak dan diperlakukan kasar. Puncaknya pada pertemuan ketiga, korban ditampar berkali-kali hingga menangis ketakutan.
Baca Juga: Praktik Calo SIM Terbongkar di Nganjuk, Oknum Polisi Diduga Terlibat Pungli
"Istri saya juga mendapat ancaman akan dipindahkan ke Lapas Malang," ujar suami korban.
Peristiwa ini mengungkap sisi gelap dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. Seharusnya, lapas menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi narapidana, bukan tempat di mana mereka mengalami kekerasan fisik dan mental.
Baca Juga: Laporkan Oknum Penyidik Polres Bangkalan ke Propam Polda Jatim, Gegara di Abaikan
Tindakan oknum petugas lapas Pamekasan tersebut jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi.
pasal 351 ayat 1?
Baca Juga: Oknum Pejabat Desa Ngoro Mojokerto Diduga Bermain Surat Tanah Dengan Mafia Tanah
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hingga berita ini ditayangkan ke publik, awak media akan terus menanyakan kepada pihak-pihak yang terkait.(Red)
Editor : Redaksi