Lumajang l Bnewsnasional.org - Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Atensi 3 Jenis Kendaraan Penyebab Kecelakaan di Operasi Patuh Semeru 2025
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.
Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang Polda Jatim itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional," ujar Kapolres Lumajang, Kamis (21/11).
Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store.
Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.
Baca Juga: Diduga Proyek Gorong-Gorong Amburadul di Jalan Irawati 1, Warga Kecewa, Aparat Terkesan Bungkam
"Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali," tambah AKBP Rofik.
Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.
Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.
Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta, ungkap Kapolres Lumajang.
Baca Juga: Pencurian Tabung Gas LPG di Bondowoso, Pelaku Ditangkap Korban
AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Red)
Editor : Redaksi