Gercep Polres Bondowoso mengamankan pelaku penganiayaan Pacar hingga Babak Belur

avatar bnewsnasional.org

Bondowoso l BnewsNasional.org - Seorang pemuda di Bondowoso melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur. Sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Baca Juga: Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.

Tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya, agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban.

Baca Juga: Tanah Sengketa 5 Hektar di Perbatasan Bondowoso Disewakan Ilegal, Kades Diduga Terlibat

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

"Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, dikonfirmasi detik.com, Selasa (30/9/2024).

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan polisi langsung membekuknya.

Baca Juga: Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

"Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas Joko Santoso.

Red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru