Bondowoso l Bnewsnasional.org - Polres Bondowoso mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) berjenis revolver buatan USA beserta amunisinya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Baca Juga: Ketua Ajis angkat bicara tentang galian C ILEGAL di Banyuates
Ada laporan warga Masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga illegal,kata AKBP. Lintar Mahardhono,Jumat (30/8).
Adapun senpi yang diduga illegal tersebut milik inisial WG (36) warga perum Graha Pelita Regency Kota Bondowoso yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,tambah AKBP Lintar.
Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai 15 juta rupiah, dan sebuah handphone.
Baca Juga: Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Cukai Mengancam Wilayah Sidotopo Wetan Surabaya
Saat ini masih kita dalami dan kembangkan," tegas AKBP Lintar.
Kapolres Bondowoso menghimbau kepada Masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena jelas melanggar hukum.
Jika memang mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan dikenakan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Red
Editor : Redaksi