Surabaya, Beritanewsnasional.com - Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar kegiatan confrensi pres reales, hasil ungkap kasus Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kajahatan penggelapan. Pada hari Kamis 01 Februari 2024 sekira jam 10.56 WIB bertempat di wilayah hukum Polsek Asemrowo.
[caption id="attachment_7266" align="alignnone" width="2560"] Beritanewsnasional[/caption]
Baca juga: Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Identitas pelapor ataupun korban yang berhasil ditemukan ialah Inisial R.G.V berumur 19 tahun warga Tembak dukuh 1/3A Surabaya. Dan tersangka yang diketahui inisial M I U berumur 28 tahun warga daerah Jalan. Kertanegara Gg bangau no 44 Sidoarjo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanto didampingi Kanitreskrim Iptu Daniel natipullu beserta Kasihhumas Iptu Suroto, memberikan penjelasan kepada awakmedia terkait penangkapan tersangka atas laporan dari korban.
"Kronologi kejadian berawal adanya tindakan penggelapan yang diduga dilakukan oleh driver online (kurir) dengan cara mengambil pesanan korban di Gloria peti mati di Jalan demak Surabaya, pesanan sudan di ambil oleh driver online (kurir) akan tetapi barang tersebut tidak sampai ke korban sehingga dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah)) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Asemrowo untuk Penyelidikan lebih lanjut" Katanya Kompol Hegi Renanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak. 1 Unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit Dos Book Hp merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit sepeda motor Honda Vario Nopol. : W- 2986- NBC beserta Kunci Kontaknya.
"Atas laporan tersebut akhirnya anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diketahui tersangka ada dimana langsung dilakukan pengejaran. Memang benar saat digeledah terdapat barang milik korban dan tersangka mengakui atas perbuatannya. Waktu dilakukan interogasi ternyata faktor ekonomi akhirnya nekat melakukan penggelapan barang milik korban" Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KHUPidana terkait penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Metodelogi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu content analisis (analisis isi).
Red
Editor : Redaksi