Surabaya - Beritanewsnasional.com - Polisi mengamankan 2 pencuri Hp AR (42) warga Kalimas Baru dan HS (59) warga Jatipurwo Surabaya tega menggasak Hp milik penjual Kripik Singkong.
Baca juga: Dugaan Penggunaan HP di Lapas Kelas ll A Sidoarjo, Pihak Lapas Bantah dan Klarifikasi
Awal mula pada Jumat (26/1/24) sekira jam 13.45 Wib, kedua pelaku pura-pura membeli barang ( kripik singkong ) dan saat korban lengah pelaku mengambil hp milik korban.
Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta membenarkan kejadian pencurian Hp yang dialami penjual makanan (kripik singkong).
Pada saat kejadian anggota opsnal Polsek Tambaksari melihat ada keributan di Jalan Kalasan. Setelah didatangi ternyata ada kejadian pencurian.ujar Aman Hasta (3/2/24).
Aman Hasta menerangkan bahwa pada saat kejadian korban mengetahui Hp miliknya telah curi pelaku secara spontan korvan langsung berteriak dan mengejar para pelaku.
Baca juga: Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken
Pada saat pengejaran pelaku jatuh dari kendaraan motornya di daerah Jalan Kalasan dan langsung diamankan oleh warga setempat.
Beruntung kami berada di lokasi sebelum dihakimi warga. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah hp merk xiomi warna hitam serta korban dibawa ke Mako untuk dimintai keterangan. ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku di tahan di Polsek Tambaksari dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP.
Red
Editor : Redaksi