Truk Tangki Diduga Masuk Gudang BBM Ilegal di Gresik Gadukan, Warga Resah

bnewsnasional.org

Surabaya l bnewsnasional.org - Sebuah truk tangki berwarna biru putih terpantau memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Gresik Gadukan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada Jumat (17/01/2025). Kejadian ini mengundang perhatian media dan masyarakat setempat lantaran kawasan tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas diduga ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM).

Menurut pantauan langsung di lokasi, truk tersebut memasuki gudang pada siang hari. Gudang tersebut terlihat tidak ada aktivitas mencolok dari luar, tetapi di dalam diduga terdapat aktivitas BBM secara terang-terangan. Warga sekitar menduga gudang tersebut dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan nama Abah S, seorang pemain solar yang diduga terlibat dalam distribusi BBM ilegal.

Baca juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”

"Kami sering melihat truk tangki keluar masuk di sini. Tapi aktivitasnya sangat tertutup. Ini jelas mencurigakan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kawasan Gresik Gadukan memang kerap menjadi sorotan karena disinyalir menjadi salah satu titik distribusi solar diduga ilegal. Aktivitas semacam ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap pendapatan negara maupun lingkungan sekitar.

Dalam undang-undang, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Kondisi kelangkaan BBM yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia belakangan ini, diduga tidak terlepas dari upaya oknum yang melakukan penimbunan BBM dan mengambil keuntungan dari kelangkaan tersebut. Perbuatan menimbun BBM tanpa izin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas.

Baca juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah

Pasal 55 berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah gudang tersebut memang digunakan untuk aktivitas ilegal terkait BBM.

Baca juga: Tanamkan Kewirausahaan Sejak Dini, SDN Sidodadi Kembali Gelar Gebyar Karya P5

"Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan untuk mengatasi aktivitas ilegal seperti ini agar tidak merugikan masyarakat dan negara," tambah seorang warga lainnya.

Kejadian ini menjadi salah satu pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM, terutama di wilayah rawan seperti Gresik Gadukan, harus lebih diperketat. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak diduga pemilik BBM ilegal dan pihak aparat setempat.(Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru