Surabaya l bnewsnasional.org - Dugaan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di salah satu rumah di Jalan Gembong Gg.2, Surabaya, pada Selasa malam (28/01/2025), menimbulkan banyak pertanyaan.
Pria berinisial Y, yang dikabarkan ditangkap dalam penggerebekan tersebut, dilansir dari media online kini telah kembali menghirup udara bebas pada Kamis (30/01/2025). Kabar yang beredar menyebutkan bahwa kebebasan Y diduga berkaitan dengan adanya pembayaran sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah.
Seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut mengaku terkejut saat melihat sejumlah polisi berpakaian preman melakukan penggerebekan di rumah Y yang disebut-sebut terkait kasus narkotika jenis sabu.
“Saya tidak tahu pasti, Mas. Yang saya tahu hanya ada penggerebekan di rumah Y terkait sabu-sabu oleh polisi,” ujar seorang warga kepada wartawan, Jumat (31/01/2025).
Warga lainnya juga membenarkan bahwa Y memang ditangkap saat itu. Namun, ia kini telah bebas setelah empat orang lainnya diamankan oleh polisi.
“Empat orang yang ditangkap itu adalah adik Y beserta istrinya dan dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna sabu di lokasi tersebut,” ungkap sumber media ini, Sabtu (01/02/2025).
Baca juga: "Awak Media Diundang, Malah Diperlakukan Tidak Etis oleh Kasat Narkoba Polres Bangkalan"
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan transaksi uang sebesar Rp50 juta yang menjadi jalan bagi kebebasan Y. “Informasinya, sekitar Rp40 juta untuk polisi dan Rp10 juta lagi mungkin untuk pihak yang mengurus kebebasannya,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan adanya kemungkinan praktik "tukar kepala" dalam kasus ini. “Y ini memang dikenal sebagai pengedar sabu. Kemungkinan, dia bisa bebas asalkan ada orang lain yang ditangkap sebagai gantinya,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah membantah adanya informasi tersebut.
Baca juga: Dua Tersangka Narkotika Ditangkap Di Surabaya, 14,74 Gram Sabu Disita
“Itu tidak benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (01/02/2025).
Namun, saat dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan pembayaran uang Rp50 juta untuk kebebasan Y, AKBP Suria Miftah memilih tidak memberikan komentar hingga berita ini dipublikasikan.
Kasus ini masih menjadi sorotan, dan publik menantikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan adanya permainan uang dalam penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Surabaya.
Editor : Redaksi