Surabaya |Bnewsnasional.org - Seorang pria berinisial M.F. (22) berhasil diamankan Resnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jl. Manukan Lor Gg. 02 J, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya pada Jumat (23/8/2024) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 03.00 WIB ketika tersangka sedang berada di rumah sendirian.
Anggota menggeledah lokasi menemukan 20 bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat sekitar 4,166 gram, diduga kuat adalah sabu. ucapnya. Kamis (5/9/24).
Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah dua kantong kain, satu bendel klip kosong, dan dua buah handphone.
Baca juga: BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum
Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai DPO.
Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis jual beli sabu selama tiga bulan terakhir, membeli barang haram tersebut seharga Rp 950.000 per gram dan menjualnya kembali dengan keuntungan yang berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 650.000 per gram.
Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara yang berat atas tindakannya menjual narkotika.
Baca juga: Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan, Publik Meradang
Red
Editor : Redaksi