Malang - (Beritanewsnasional.com) - Tindak perilaku Kapolres Malang Kabupaten AKBP Putu Nur Kholis Perlu dipertimbangkan, pasalnya waktu awakmedia mencoba koordinasi perihal adanya Polsek Tumpang telah diduga melakukan pelepasan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba obat keras berbahaya (OKERBAYA). Pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB.
Mirisnya kembali , seorang pejabat nomor satu di malang kabupaten AKBP Putu Nur Kholis melakukan pemblokiran,ketika awak media ingin mengkoordinasi supaya dapat ditindaklanjuti. Namun tidak bisa dikonfirmasi atau biasa disebut blokir nomer agar tidak bisa dimintai keterangan terkait adanya anggotanya telah melakukan pungutan biaya kepada ketiga tersangka (28/12/2023).
Baca Juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”
Akhirnya atas kejadian ini, pimpinan redaksi beritanewsnasional.id Bapak Yusni Salam menanggapi atas pemblokiran Kapolres Malang AKBP Putu Nur Kholis kepada awakmedia yang sedang menjalankan tugasnya.
"Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. Tindakan itu sangat tidak patut dicontoh, karena wartawan ini sumber mata berita ini kepada masyarakat" Katanya Bapak Yusni Salam.
Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan oleh Kapolres Malang Kabupaten tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan dengan adanya awakmedia atau media sosial dapat memberikan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Baca Juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjelaskan bahwa jangan sampai Kapolda, kapolres maupun jajarannya untuk tidak memblokir nomor wartawan. Karena dengan bantuan awakmedia ini bakal dapat mengetahui kinerja kepolisian dan Kapolri tidak main-main kalo ada anggota melakukan pelanggaran langsung di copot" Tutupnya.
Sebagai pimpinan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, lanjutnya, mereka harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan siapa saja terlebih lagi wartawan yang selama ini menjadi mitranya dalam mengungkap sejumlah kasus.
Semoga kedepannya, hal serupa tidak terjadi lagi kepada wartawan, tidak hanya untuk institusi Polri tapi untuk semua unsur pemerintahan juga, karena UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.
Baca Juga: Tanamkan Kewirausahaan Sejak Dini, SDN Sidodadi Kembali Gelar Gebyar Karya P5
Red
Editor : Redaksi