Jaksa di Surabaya Diduga Terima Suap, Terdakwa Tetap Divonis Berat

Surabaya l bnewsnasional.org - Seorang jaksa berinisial MH di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diduga menerima suap puluhan juta rupiah dari keluarga terdakwa, namun tetap menjatuhkan tuntutan berat.

Dugaan ini muncul setelah adanya temuan investigasi dari awak media pada Senin, 16/06/25.

Baca Juga: Rutan Kelas I Surabaya Gelar Penggeledahan Serentak, Jamin Keamanan dan Ketertiban

Menurut seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, jaksa MS sempat menjanjikan vonis bebas kepada terdakwa berinisial MD. "Saya vonis bebas," tegas jaksa itu pada Senin, 16/06/25 sekitar pukul 10.35 WIB.

Namun, janji tersebut tidak ditepati. Terdakwa tetap dijatuhi tuntutan satu tahun penjara. Padahal, uang puluhan juta rupiah sudah diserahkan kepada jaksa MH untuk meringankan hukuman.

"Dia (jaksa MH) diduga menerima suap puluhan juta agar bisa meringankan hukuman," ujar narasumber tersebut, menambahkan bahwa jaksa tetap menjatuhkan tuntutan satu tahun, meskipun uang sudah diterima.

Baca Juga: HUT ke-17 KAI dan HANI, Rutan Kelas I Surabaya Jadi Saksi Penyuluhan Hukum Gratis dari DPD KAI Jawa Timur

Narasumber itu juga menyinggung tentang keterlibatan hakim. "Hakim sampeyan mencari sendiri, bagaimana pak?" kata narasumber tersebut menirukan percakapannya dengan jaksa.

Jaksa MH lantas merespons, "Tunggu mas, saya akan koordinasikan dengan hakim terlebih dahulu. Untuk bagaimana-bagaimananya saya akan kabari mas." Jaksa itu kemudian meminta narasumber untuk pulang.

Baca Juga: SD KHM NOER Surabaya Menyelenggarakan Pelepasan Peserta Anak Didik dan Penghargaan Tahfidz Juz 30

Pada Rabu, 6/08/25 sekitar pukul 08.00 WIB, narasumber dihubungi jaksa untuk datang ke kantor Kejari Sukomanunggal. Saat bertemu, jaksa MH kembali memberikan informasi terkait hakim. "Hakimnya semua muda-muda mas, gampang-gampang susah mas," ungkap jaksa kepada narasumber. "Jangan lupa mas," imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengawal kasus ini hingga tuntas(Team/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru