Program BSPS di Desa Soket Laok Syarat Penyimpangan, Aktivis Berencana Melapor 

Bangkalan l bnewsnasional.org - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang seharusnya menjadi harapan bagi warga miskin di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura, syarat penyimpangan.

Informasi dihimpun wartawan koran ini, bahwa syarat penyimpangan tersebut setelah aktivis lokal bernama Muhammad Jaya Sakti menyebut indikasi adanya manipulasi data penerima bantuan yang berpotensi dugaan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Delapan Kampung Binaan Ikuti Program Penguatan Ekonomi Komunitas dari Omah Boso

Dalam penyampaiannya Jaya Sakti, bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal dugaan korupsi pendanaan dalam pelaksanaan program BSPS di salahsatu rumah milik warga di Desa Soket Laok.

Kendati demikian, program BSPS yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah mereka melalui stimulan, menurut Jaya Sakti dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

"Program ini seharusnya untuk masyarakat berhasilan rendah dan yang benar-benar tidak mampu untuk tinggal di rumah yang tidak layak huni. Namun yang terjadi, justru masyarakat yang rumahnya masih layak huni , bahkan sudah memiliki rumah layak huni lainnya," ujar Jaya Sakti, Selasa (17/06/2025).

Selain itu, kata Jaya Sakti, terdapat dugaan bahwa salah satu pendamping dari Kecamatan dan pendamping dari Desa memanipulasi data calon penerima bantuan demi keuntungan pribadi atau untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh 2025-2026 Dibuka, Kesempatan Emas Pelajar Surabaya

“Ini bukan sekedar dugaan penyimpangan ringan. Kami telah menemukan adanya indikasi kuat manipulasi data penerima bantuan. Masih banyak warga Tragah yang sangat membutuhkan bantuan tersebut namun tidak mendapatkan bagian,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Jaya Sakti berencana akan melaporkan temuan tersebut, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Bangkalan serta menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurut Jaya Sakti, bahwa program BSPS merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam memiliki rumah yang layak huni. 

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Sawahan Pantau Pemanfaatan Lahan Pekarangan

"Namun, jika benar terjadi penyimpangan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah dan mencederai hak masyarakat miskin," ucap Jaya Sakti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait. Aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program BSPS di Kecamatan Tragah.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru