Sidoarjo l bnewsnasional.org - Dugaan praktik "main mata" kembali mencuat dari jajaran aparat penegak hukum. Kali ini, Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo disorot tajam setelah muncul informasi terkait pembebasan seorang tersangka kasus judi togel secara mencurigakan.
Penangkapan diduga terjadi di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Telkom pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tempat kejadian perkara, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan selembar kertas rekapan angka togel.
Baca Juga: Diduga Lamban, Penanganan Aduan Pemerkosaan Bocah oleh Polres Malang
Namun ironisnya, kurang dari 24 jam kemudian, tersangka yang belum diungkap identitasnya itu diduga telah dibebaskan pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembebasan tersebut disinyalir terjadi setelah adanya "uang damai" sebesar Rp 20 juta.
Upaya konfirmasi media kepada Kanit Reskrim Polsek Gedangan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hari Rabu (11/06) tak membuahkan hasil transparan.
Baca Juga: Lambannya Polsek Semampir Nangani Kasus Penada Tembaga mot Lomot Ada Apa Ini Mas Bro
Alih-alih memberikan keterangan yang terbuka, Kanit hanya memberikan jawaban singkat, menyarankan pertemuan langsung di Polsek. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, tanggapan yang diberikan dinilai tidak jelas dan terkesan menutup-nutupi.
Sikap tertutup ini memicu kecurigaan publik, terlebih lagi dalam kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana perjudian, yang seharusnya diproses secara terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Gedangan maupun Polresta Sidoarjo terkait dugaan pembebasan tersangka dan aliran dana sebesar Rp 20 juta tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas kembali menjadi tuntutan utama publik terhadap aparat penegak hukum. Tanpa dua hal itu, kepercayaan masyarakat hanya akan menjadi retorika kosong di tengah praktik hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. (Team/Red).
Editor : Redaksi