Jakarta l bnewsnasional.org - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo, akhirnya terjawab. Bareskrim Polri secara tegas menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut adalah asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi. Para saksi ini meliputi berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, serta pihak SMA tempat Joko Widodo menempuh pendidikan.
Laporan terkait dugaan ijazah palsu mencantumkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, dari hasil pendalaman yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Baca Juga: Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
"Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Baca Juga: 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Djuhandhani juga menambahkan bahwa skripsi Joko Widodo juga telah ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan periode tahun 1985, saat Joko Widodo menempuh pendidikan di UGM. Hasil penyelidikan dan uji forensik ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan isu-isu tidak berdasar terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.(Red)
Editor : Redaksi