SATRESNARKOBA POLRES NGAWI UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU SEBERAT 11,27 GRAM DI DEPAN KANTOR KECAMATAN NGAWI

NGAWI l bnewsnasional.org– Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Kukuh Cahyono alias Lingling, laki-laki kelahiran Ngawi, 14 November 1998, warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 11,27 gram.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal II di Ngawi

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas hitam merek MADA milik tersangka, berisi 24 paket plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan sedotan berbagai warna. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Satria Nopol B 4351 TNF, satu unit handphone merk VIVO, uang tunai Rp 200.000, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Langkah-langkah yang telah diambil Satresnarkoba Polres Ngawi antara lain:

1. Mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Baca Juga: Wujudkan Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak - kanak

2. Mengirim barang bukti ke Labfor Polda Jatim untuk uji laboratorium,

3. Melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,

4. Mengirimkan berkas perkara tahap I ke JPU,

Baca Juga: Polisi Peduli, Turun ke Jalan Salurkan Bansos untuk Pekerja Jalanan di Ngawi

5. Menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk tahap II.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru