PMH Jual Beli Tanah Warisan di Bulak Banteng Wetan Dikabulkan PN Surabaya

Surabaya l bnewsnasional.org -Setelah melalui proses sidang yang panjang dengan menghadirkan para pihak,baik penggugat dan tergugat disertai bukti-bukti maupun  keterangan saksi perihal perkara perdata Pdt/No 880/PN/ Sby, 2024. 

Gugatan dilayangkan adanya dugaan tentang Perbuatan  Melawan Hukum (PMH) atas terjadinya transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan warisan terletak di Bulak Banteng Wetan Kota Surabaya.

Baca Juga: Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Guncang Desa Pojok, Dampit: Uji Tes Penuh Kejanggalan, SK Terbit Sebelum Seleksi!

Dengan para penggugat Hj  Fa dan Nor Has melawan  Tergugat I bernama  Hosai serta Tergugat II bernama irwan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dimenangkan penggugat, Putusan tertanggal Rabu 9 April 2025

Sebagaimana diungkapkan Penasehat Hukum para Penggugat, Advokat Nor Cholis SH.MH,  Dr Amatussudin SH.MH And Rekan dari kantor Konsultan Hukum berkantor di jalan Platuk No 113 Kota Surabaya: email perada. advokasi @gmail.com cal 0818577759 ini menjelaskan.

Gugatan Klien kami telah dikabulkan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut, bahwa para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan semua dokumen jual beli ,keterangan waris tunggal di nyatakan batal, karena cacat hukum dan alat bukti-bukti yang kita ajukan menurut hukum sah” terangnya. Selasa (15 /04/2025

Sesuai e-Court, objek jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Bulak Banteng Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, 

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Jabatan di Desa Pojok, Dampit: Warga Angkat Bicara

SHM Sertifikat Hak Milik Nomor 00 Kecamatan Semampir  Luas  M2. NIB. secara hukum batal, karena obyek yang diperjualbelikan adalah rumah warisan dimana tidak melibatkan saudara kandung lain yaitu para Penggugat,” jelas Advokat yang juga Ketua Yayasan Yatim Dhuafa Baitul Hidayah Warahmah ini. Senen 20/4/2025

Menurut Hukum, Perbuatan Tergugat I dan Tergugat 2  telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan transaksi jual beli rumah warisan dihadapan Notaris W. Ibo Sarwono SH.MH beralamat di Jalan Kali Rungkut dengan membuat pengakuan atau keterangan waris tunggal,

Perlu diketahui Gugatan PMH di layangkan di PN Surabaya di karenakan para tergugat adalah juga pewaris dimana Almarhum orang tuanya memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disebutkan diatas.

Baca Juga: Sidang PMH Atas Waris Tunggal diduga Palsu Kandas di PN Surabaya

Namun seiringnya waktu pihak Tergugat I yang tidak lain adalah saudara kandung dari Penggugat menjual tanah bangunan tersebut  dengan sistem pembayaran cas tempo kepada Tergugat II dan melakukan tanda tangan (IJB) Ikatan Jual Beli ke Notaris  dengan mencantunkan sebagai waris tunggal 

Sehingga terpaksa dilakukan gugatan ke Pengadilan (PN) Surabaya, karena upaya mediasi penyelesaian secara musyawarah selalu gagal dan Alhamduliilah gugatan di kabulkan atau dimenangkan oleh majelis hakim pungkas Advokat yang spesialis dalam perkara sengketa tanah ini(team/red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru