Surabaya l bnewsnasional.org – Sebuah surat somasi dengan nomor referensi 01-SomJep Law Firm & Partner V1.2005 dilayangkan oleh kantor hukum JEP Lawfirm & Partner kepada Pimpinan Gereja Mawar Saron Surabaya, Bapak CALED NATANIELLIEM, melalui perwakilan Bapak WANDY GUNAWAN dan Bapak Lukas Wibisono. Surat tertanggal 10 April 2025 ini menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialami oleh seorang mantan karyawan gereja.
Berdasarkan surat kuasa yang diterima, para Advokat dan Konsultan Hukum dari JEP Lawfirm & Partner menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan Gereja Mawar Saron Surabaya yang diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap klien mereka. Tindakan ini dinilai merugikan dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Polres Bondowoso pergantian tahun baru insentifkan pengamanan gereja
Dalam surat somasinya, pihak pengacara menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pemecatan Sepihak yang Melanggar Hukum: Tindakan pemecatan sepihak dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan undang-undang yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja.
- Kelalaian Prosedur Pemecatan: Gereja diduga tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan adanya pelanggaran mendesak atau tindakan kriminal dari pekerja sebagai dasar pemecatan. Klien mereka diklaim tidak pernah melakukan pelanggaran semacam itu.
- Dugaan Tindakan Tidak Humanis dan Intimidasi: Pihak gereja dinilai arogan dan tidak mempertimbangkan pengabdian klien yang telah bekerja selama 20 tahun. Selain pemecatan, klien juga diduga mengalami nonaktif absensi, penarikan inventaris dan fasilitas gereja secara paksa saat masih berstatus karyawan.
Baca Juga: Kapolda Jatim Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Pastikan Natal Aman dan Kondusif
- Tidak Ada Salinan Kontrak Kerja dan Upah di Bawah UMK: Sejak awal bekerja, klien tidak pernah menerima salinan kontrak kerja dan upahnya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Pemecatan Tanpa Peringatan: Klien mengaku tidak pernah menerima teguran lisan, tertulis, maupun surat peringatan sebelum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku.
- Pengabaian Hak-Hak Pekerja: Gereja diduga tidak mempertimbangkan atau menyiapkan hak-hak klien yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Baca Juga: Toleransi Umat Beragama Di Wujudkan Dalam Perayaan Natal Gereja GPDI Mojowarno
Berdasarkan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pihak pengacara mengklaim klien mereka berhak atas total kompensasi sebesar Rp 79.388.048, yang terdiri dari uang pesangon sebesar Rp 44.655.777 (9 bulan upah) dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 34.732.271 (7 bulan upah, berdasarkan UMK Surabaya tahun 2025 sebesar Rp 4.961.753).
Melalui surat somasi ini, JEP Lawfirm & Partner secara tegas meminta Gereja Mawar Sharon Surabaya untuk segera bertanggung jawab atas hak-hak klien mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak gereja diberikan waktu 2x24 jam sejak diterimanya somasi untuk memberikan respons dan mencari solusi terbaik melalui musyawarah mufakat sebelum langkah hukum pidana maupun perdata ditempuh.
Surat somasi ini dibuat dengan harapan adanya respons positif dan penyelesaian masalah secara damai demi keadilan bagi pihak pekerja.(Red)
Editor : Redaksi