Surabaya, bnewsnasional.org - Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengrebek rumah di Jalan Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya, pada Kamis (21/3/24) sekira pukul 14.30 Wib.
Tersangka RY Bin SA (31) warga Jalan Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya.
Baca Juga: "AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja"
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menerangkan selain Tersangka, Anggota kami berhasil mengamankan beberapa barang narkotika berupa sabu dan pil.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas berupa, 1 Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588 gram, 1 butir tablet warna merah muda logo tengkorak dengan berat netto +0,404 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip dan 2 scrop dari sedotan plastik.
"Beberapa barang bukti ini, didapat saat pengeledahan Tersangka di rumahnya sewaktu pengeledahan. terang Kompol Suria (20/4/24).
Baca Juga: Kasus Perusakan Mobil di Surabaya, Diduga Pasutri Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Saat diintrogasi, Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara C (DPO) tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib secara ranjauan di dalam Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo.
Saya menerima barang haram tersebut sebanyak 10 gram. Setelah itu Saya jual kembali untuk mendapatkan keuntungan. ujar Tersangka yang juga seorang sarjana di hadapan Petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Grebek Pasar Bank Syariah Annisa Mukti Sosialisasi Produk Unggulan
Red
Editor : Redaksi