Surabaya,beritanewsnasional.com - Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi usai terbongkarnya praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Baca juga: Iduladha 1446 H, AMI Laksanakan Qurban dan Bagikan Ratusan Paket Daging
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyatakan, kasus pungli tersebut juga menandakan betapa bobroknya nilai integritas di lembaga antirasuah tersebut.
"Peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi," kata Ketum AMI kepada awak media, Selasa (19/3/2024).
Menurut Baihaki Akbar, KPK semestinya paham bahwa rumah tahanan (rutan) adalah sektor yang rawan terjadi praktik korupsi karena pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.
"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan (Rutan) bukan hal baru di Indonesia," kata dia.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) pun berpandangan, proses penegakan hukum terhadap kasus pungli ini sangat lambat.
Baca juga: "AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja"
Pasalnya, dugaan adanya pungli di rutan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu.
Ia menyebutkan, seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan ada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara maupun informasi yang sebelumnya sudah diproses oleh Dewan Pengawas.
"Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" ujar Baihaki Akbar.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) pun mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”
Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara, pungkas Ketum AMI.
Red
Editor : Redaksi