Polisi Sebut Bermain Petasan Bisa Terkena Sanksi Pidana

bnewsnasional.org

Jakarta,beritanewsnasional.com - Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polisi melarang warga bermain petasan, karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polisi melarang warga bermain petasan, karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

Baca juga: "AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja"

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut, ujar Kapolres Metro Jaktim, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., dilansir dari Antaranews, Minggu (17/03/24).

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Kapolres Metro Jaktim, mengungkapkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak, jelasnya.

Baca juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”

Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadan di kawasan Jatinegara.

"Kita sudah melakukan razia petasan bersama petugas gabungan termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil, jelasnya.

Baca juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah

Red

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru