Komunitas Cinta Bangsa Laporkan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman Atas Dugaan Mal-Administrasi Pengangkatan PLt Pejabat

bnewsnasional.org

Surabaya l bnewsnasional.org - Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur secara resmi melaporkan Bupati Sidoarjo periode 2025–2030, Subandi, S.H., M.Kn., ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan tersebut menyangkut dugaan mal-administrasi dalam pengangkatan dan penugasan Pelaksana Tugas (PLt) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Surat laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KCB, Holik Ferdiansyah, dan disertai dokumen legal formal berupa SK Menkumham AHU-0004773.AH.01.07.Tahun 2018 sebagai bukti keabsahan organisasi.

Baca juga: Komunitas Info Musisi dan Singer Jawa Timur (IMSJ) Gelar Rapat Koordinasi untuk Kegiatan Ramadhan

KCB dalam dokumen laporannya menyoroti tindakan Subandi pada 23 Mei 2024 yang melakukan rotasi dan penunjukan PLt pejabat struktural, meskipun saat itu ia masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati pasca tersandungnya Bupati terpilih dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang dengan tegas melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tak hanya itu, pengangkatan PLt juga dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/1/2021, yang mengatur bahwa penunjukan PLt harus dalam jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja yang sama. Namun, KCB menilai banyak penunjukan justru tidak sesuai struktur dan melanggar ketentuan administratif.

KCB juga mengungkap bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo telah menerbitkan Laporan Hasil Reviu (LHR) nomor 700.1.2.7/3366/438.4/2024 pada 12 November 2024 terkait pelaksanaan manajemen ASN di tahun 2024. Laporan tersebut mencatat adanya PLt yang telah melampaui masa jabatan, bahkan ada yang tidak sesuai unit kerja asalnya.

Ironisnya, hingga Subandi resmi dilantik sebagai Bupati definitif pada 20 Februari 2025, temuan Inspektorat tersebut tak kunjung ditindaklanjuti. Padahal, menurut Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2009, tindak lanjut atas temuan pengawasan internal harus dilakukan maksimal 60 hari sejak diterbitkannya laporan.

Laporan KCB juga menyebut bahwa Wakil Bupati Sidoarjo telah menyampaikan Nota Dinas kepada Bupati untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan usulan penggantian PLt agar sesuai peraturan.

Baca juga: Menulis Dengan Nurani, Buku Antologi Puisi ke-7 Karya Komunitas Wartawan Usia Emas

Namun, menurut KCB, Subandi hanya menyetujui penggantian untuk PLt eselon III, sementara PLt eselon II tetap dibiarkan menjabat, tanpa alasan atau dasar hukum yang jelas.

KCB mencurigai ada dugaan motif tertentu di balik pembiaran ini, sehingga memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkan ke Ombudsman.

Melalui laporan tertulisnya, KCB meminta Ombudsman Jawa Timur untuk:

Menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Bupati Sidoarjo dalam penunjukan PLt tersebut termasuk tindakan mal-administrasi;

Baca juga: Cooling System di Pilkada 2024, Polres Jember Bersama Komunitas Motor Serukan Persatuan dan Kesatuan

Memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga pidana atas kelalaian menindaklanjuti Laporan Inspektorat sesuai peraturan;

Mendesak Bupati agar segera mengevaluasi dan mengganti seluruh PLt yang diangkat tidak sesuai aturan.

KCB berharap laporan ini segera mendapatkan respon konkret dari Ombudsman dan menjadi pemicu untuk pemulihan etika tata kelola pemerintahan di Sidoarjo. “Kami tidak ingin birokrasi daerah berjalan berdasarkan kedekatan, tapi berdasarkan hukum dan integritas,” ujar Holik Ferdiansyah.

Laporan KCB ini menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya harapan masyarakat akan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Team)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru